Hak asasi manusia dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi negara, hukum pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
Adapun hak warga negara dijelaskan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh warga negara sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Dari Sifatnya
Hal yang membedakan antara hak asasi manusia dan hak warga negara selanjutnya adalah dari sifatnya.
Hak asasi manusia bersifat universal dan berlaku untuk seluruh manusia di dunia tanpa terkecuali.
Adapun hak warga negara sifatnya tidak universal dan hanya mencakup satu wilayah atau negara berdasarkan kebijakan atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintahan di tempat dia tinggal.
3. Dilihat dari Sumber
Perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara juga dapat dilihat dari sumbernya.
Sumber hak asasi manusia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan bersifat kodrati yang diberikan sejak manusia lahir di dunia.
Adapun hak warga negara berasal dari pemerintah dan hanya berlaku bagi warga dari negara tersebut.
4. Hak asasi manusia lebih ke ranah pribadi yang tidak bisa dilepaskan meski harus berpindah kota, negara atau benua.
Sementara hak warga negara lebih mengarah pada kelompok negara yang mana setiap negara memiliki ketetapannya masing-masing yang tidak bisa disamakan.
Demikian penjelasan dari perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara yang perlu diketahui. Semoga dapat dipahami dengan baik.
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News