Palembang Sonora.ID – Jumat (9/12/2022) bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. Dedeng Zawawi, S.H, M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada sonora (09/12/2022) mengatakan bahwa Hari Anti Korupsi Sedunia merupakan kesadaran dari berbagai negara untuk melakukan perjanjian multilateral bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa dan harus diberantas, tidak hanya di satu negara tapi lintas negara.
“ Apalagi dengan kemajuan teknologi pola-pola korupsi yang sudah mengglobal missal korupsinya sudah ditanamkan ke negara lain. Dana-dana diambil di suatu negara dan ditaruh dinegara lain. Jadi adanya suatu kesadaran membentuk aturan lintas negara untuk memberantas korupsi. Kesepakatan itu dijadikan sebagai Hari Antikorupsi Sedunia,” ujarnya.
Ia mengatakan penyebab korupsi di Indonesia dari masa ke masa karena pengawasan yang lemah baik dari sisi internal maupun eksternal lembaga-lembaga dalam mengawasi pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengakses keuangan negara.
Kemudian penegakan hukum yang tidak konsisten terhadap aturan yang kita buat sendiri.
Baca Juga: KPK Sebut Pencegahan Korupsi di Jabar Rendah
“ yang terpenting ada niat pejabat-pejabat yang ada karena mereka memiliki akses untuk anggaran-anggaran seperti APBN ataupun APBD. Perlu konsistensi dalam penegakan aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan perlu adanya hukuman yang maksimal agar tidak terjadi korupsi yang berulang akan tetapi terkadang maraknya system mafia peradilan, sogok menyogok sehingga orang yang korupsi hanya dihukum ringan, sebaliknya orang yang mencuri biasa-biasa saja dihukum berat. Ini menjadikan kepercayaan masyarakat jadi rendah terhadap penegakan hukum dan system peradilan yang ada.
“ Perlu adanya kesadaran orang-orang yang punya jabatan bahwa uang itu adalah uang rakyat jangan sampai ada niat untuk melakukan korupsi walaupun ada kesempatan, harus ada integritas dan kejujuran terutama yang punya jabatan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Sebut Pencegahan Korupsi di Jabar Rendah