Palembang, Sonora.ID – Tanggal 6 Desember 2022 DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.
Dedeng Zawawi, S.H, M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada sonora (09/12/2022) mengatakan bahwa selama proses pengesahan ini mengalami perjuangan panjang dan perdebatan terkait kondisi dan aspek hukum di Indonesia.
Undang-undang ini menggantikan KUHP yang lama yang telah berlaku lama sekali sejak awal kemerdekaan RI.
“ KUHP ini rancangan karya bangsa Indonesia dengan konteks hukum nasional kita. Ini sudah disahkan dalam tiga tahun ini untuk proses pemberlakuan di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam KUHP yang baru ini terdapat pasal-pasal yang mengundang kontroversi karena Indonesia setelah reformasi sebagai negara demokrasi, prinsip-prinsip negara hukum sedang diadopsi sehingga menjadi pro kontra.
Baca Juga: RKUHP: Mencari Titik Temu antara Kepentingan Individual, Masyarakat, dan Negara
Pasal-pasal yang mengundang kontroversi antara lain pasal penghinaan terhadap presiden, pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pidana demonstrasi tanpa pemberitahuan, pasal tentang berita bohong, hukuman bagi koruptor yang dinilai menurun.
“ kontroversi wajar sebab KUHP ini menjadi sorotan public. Kita harus menanggapi positif untuk perbaikan proses KUHP bangsa Indonesia kedepan,” ujarnya.
Mekanisme untuk memperbaiki KUHP ini adalah melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau melalui perppu dengan syarat kondisi mendesak.
Berharap MK sebagai lembaga tinggi harus objektif untuk memberi jalan tengah bagi yang pro kontra dalam keberlanjutan KUHP.
Pemerintah juga perlu memaksimalkan sosialiasasi KUHP ini dalam proses penerapan 3 tahun.
Pemerintah harus menjadikan momentum ini untuk memberikan sosialisasi ke semua kalangan tidak hanya lingkup perguruan tinggi saja agar semua masyarakat bisa memahaminya.
“ sebagai negara hukum kita cukup menghargai karya bangsa Indonesia KUHP sudah disahkan. Kita harus berfikir positif, semua kekurangan yang ada diperbaiki sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Semua lembaga negara yang berwenang juga harus objektif agar memberi kepercayaan kepada masyarakat sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Aspirasi BEM se-Kalsel Soal RKUHP Diterima DPR RI