Presiden Jokowi menerima Certificate of Acknowledgement dari Institut Penelitian Padi Internasional (IRRI) (
Biro Pers Sekretariat Presiden )
Dalam menjalankan fungsi diplomasi, biasanya negosiasi dapat berlangsung antara dua negara atau secara bilateral dan banyak negara atau secara multilateral.
Hal-hal yang menjadi bahan diplomasi adalah segala bentuk kepentingan nasional yang mencakup politik ekonomi budaya dan sosial.
Fungsi diplomasi adalah sebagai perwakilan. Tugas diplomat mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia untuk melaksanakan politik luar negeri dan tidak lupa untuk mengkolaborasikan kepentingan nasional negara dalam kebijakan luar negeri.
Fungsi diplomasi adalah mempromosikan dan bertugas membangun citra positif Indonesia di mata dunia dan mendorong kesempatan bisnis dan sosial budaya Indonesia untuk bersaing di dunia internasional.
Fungsi diplomasi adalah sebagai negosiator. Dalam hal ini, diplomat berarti harus mampu berunding dan berdiskusi untuk memastikan kepentingan nasional Indonesia tetap terlindungi dan Indonesia mendapatkan manfaat dari interaksi internasional.
Fungsi diplomasi adalah melaporkan. Diplomat wajib melaporkan kebijakan luar negeri Indonesia dan memastikan penyebaran informasi berjalan dengan lancar antara pemangku kepentingan di dalam negeri dan luar negeri.
Fungsi diplomasi adalah untuk melindungi. Diplomat juga bertugas untuk memastikan kepentingan Indonesia, termasuk warga negaranya di luar negeri terjaga dan terjamin.
Contoh diplomasi di Indonesia yaitu kebijakan perdagangan bebas di wilayah Asia Tenggara, melalui organisasi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Contoh dari institusi diplomasi multiteral yaitu PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).