Disdukcapil Makassar Setop Cetak E-KTP, Terbitkan Suket Sebagai Pengganti

12 Desember 2022 20:15 WIB
Muh. Hatim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar
Muh. Hatim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menghentikan sementara pencetakan e-KTP.

Penyebabnya, pasokan keping blangko habis. Kondisi ini terjadi sejak November lalu.

Kepala Disdukcapil, M. Hatim menyampaikan itu saat ditemui di kantornya, Jalan Teduh Bersinar, Senin (12/12/2022). Sebagai pengganti, pihaknya menerbitkan Surat Keterangan (Suket).

"Pasa saat ini distribusi dan stok di pusat sudah habis, sehingga berdampak ke daerah olehnya kita diperintahkan mengeluarkan surat pengganti ktp elektronik," ujarnya.

Dia menjelaskan, langkah itu sesuai peritah Dirjen Dukcapil. Masyarakat diminta tidak khawatir karena fungsi suket sama dengan e-KTP.

Baca Juga: DP3A Makassar Edukasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Termasuk, bisa digunakan untuk keperluan dan pemanfaatan layanan publik.

"Kami keluarkan suket yang mana bisa sama dipergunakan keperluan publik," katanya.

Hatim menambahkan, suket membuktikan bahwa warga tersebut sudah melakukan perekaman data kependudukan.

Jika stok blanko telah tersedia pada Januari 2023 mendatang, suket bisa ditukarkan di kantor Kecamatan untuk dicetak menjadi e-KTP.

"Blanko sudah tersedia Januari 2023. (Suket) tidak ada jangka waktunya, jika tersedia nanti bisa datang di kantor kecamatan atau capil untuk ganti ktp elektronik," tambahnya.

Disdukcapil Makassar memastikan kekosongan blangko e-KTP terjadi hampir di seluruh Indonesia.

Hatim menambahkan telah bermohon langsung ke pusat untuk pengajuan blanko. Namun, stok memang kosong.

"Semua, terbatas sekali bahkan di kami ini. Minggu lalu kita ke pusat bermohon blanko namun dari pusat stok kosong," tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm