Usai Diberi Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini

13 Desember 2022 10:55 WIB
Potret Deddy Corbuzier Usai Diberikan Pangkat Letkol Tituler
Potret Deddy Corbuzier Usai Diberikan Pangkat Letkol Tituler ( Instagram)

Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Usai Diberi Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini”

Belakangan seperti yang diketahui bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.

Adapun pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa serta Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.

Dengan pemberian pangkat Letkol Tituler artinya Deddy Corbuzier berhak atas gaji serta tunjangannya sebagai anggota Tentar Nasional Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksada Kisdiyanto mengatakan tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sebagai pangkat masing-masing.

"Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga,"ujarnya.

Baca Juga: Arti Pangkat Tituler TNI yang Diberikan Kepada Deddy Corbuzier

Meski telah ditetapkan besaran gaji dan juga tunjangannya, pihak Deddy Corbuzier mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kapan haknya akan mulai diterimanya.

Kisdiyanto bahkan tak memberikan penjelasan secara merinci mengenai hal teersebut dan mengatakan bahwa nantinya soal hak gaji dan tunjangan akan diserahkan kepada Kementerian Pertahanan.

"Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan," ujarnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm