Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Usai Diberi Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini”
Belakangan seperti yang diketahui bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.
Adapun pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa serta Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.
Dengan pemberian pangkat Letkol Tituler artinya Deddy Corbuzier berhak atas gaji serta tunjangannya sebagai anggota Tentar Nasional Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksada Kisdiyanto mengatakan tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sebagai pangkat masing-masing.
"Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga,"ujarnya.
Baca Juga: Arti Pangkat Tituler TNI yang Diberikan Kepada Deddy Corbuzier
Meski telah ditetapkan besaran gaji dan juga tunjangannya, pihak Deddy Corbuzier mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kapan haknya akan mulai diterimanya.
Kisdiyanto bahkan tak memberikan penjelasan secara merinci mengenai hal teersebut dan mengatakan bahwa nantinya soal hak gaji dan tunjangan akan diserahkan kepada Kementerian Pertahanan.
"Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan," ujarnya