Palembang, Sonora.ID – Rancangan Undang-undang Kitab Hukup Pidana (RKUHP) sudah disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 lalu.
Prawira Maulana Ketua Aliansi Junalis Independen (AJI) Palembang kepada Sonora FM Palembang Senin, (12/12/2022) mengatakan bahwa AJI menolak pengesahan tersebut.
Ini lantaran ada beberapa catatan tentang pers terutama mata pasal pengaturan berita bohong.
Hal ini sudah diatur dalam udang-undang PERS, ada peluang PERS dijerat dengan lahirnya undang-undang ini.
“Hal tersebut PERS berpeluang dijerat. AJI dan organisasi lainnya menolak. AJI ingin pasal tentang pengaturan berita bohong yang bisa menjerat media massa dicabut. Beberapa langkah sudah disiapkan diantaranya mengajukan judicial review,” ujarnya.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ini Kata Pengamat Hukum
Ia mengatakan penolakan terhadap RUKUHP sudah sejak lama digaungkan saat masih dalam bentuk rancangan.
Banyak kalangan bukan hanya PERS yang menolak RKUHP karena dirasa ada hal-hal yang begitu mengekang.
Dewan pers sudah mengeluarkan sikap menolak KUHP khususnya dipasal 263.
AJI memperjuangkan agar pasal tersebut dihapus sehingga kebebasan PERS tetap terjamin.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News