Medan, Sonora.ID - Satuan Narkoba Polrestabes Medan bongkar penyelundupan daun ganja kering sebanyak 1 ton lebih di Jalan Letjen Jamin Ginting tepatnya lampu merah fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara, Pihak Polrestabes Medan juga telah mengamankan seorang kurir MR. Mawardi (23 warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes.
"Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 1. 1.338 kg ganja kering dengan perincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam di balut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg, satu unit ponsel Nokia senter, uang jalan Rp.1.800.000 dan unit mobil box grandmax BL 8237 HC ," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (13/12/2022).
Kekuatan personel Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan., Kanit I,II Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I, II, III, IV, V, VI, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Baca Juga: Pasukan Gabungan Polrestabes Medan Patroli Sispamkota, Cegah Kejahatan di Jalanan
Namun, Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta melalui Medan di Jalan Letjen Jamin Ginting, lampu merah fly over Jamin Ginting simpang pos, Kwala Bekala, kecamatan Medan Johor.
Pelaku beraksi dengan membawa narkoba tersebut mengendarai mobil box platl BL 8237 HC. kemudian Kanit 2 memberikan laporan kepada Kasat, yang kemudian mengumpulkan tim dan memberikan arahan serta pembagian tugas untuk penindakan.
Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke TKP, dan menemukan mobil box yang di sampaikan informan tersebut, dan membuntuti mobil yang di curigai.
Saat dilakukan observasi, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri.