Medan, Sonora.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengadakan Legal Preventive Program (LPP) Legal Counsel Sumbagut Tahun 2022 di Ruang Serbaguna, Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Medan, Rabu (14/12).
Mengingat pentingnya pemahaman mengenai peranan Fungsi Litigasi untuk mendukung proses bisnis bagi para pekerja.
Acara ini mengangkat tema "Peranan Fungsi Litigasi dan Oditur Militer sebagai Partner untuk Mendukung Proses Bisnis di Pertamina".
Hadir sebagai narasumber Jaksa Fungsional di Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Muhibuddin, S.H., M.H. dan Kepala Oditurat Militer Tinggi I Medan, Brigadir Jenderal TNI Azhar, S.H., M.Kn.
"Pertamina Patra Niaga mendistribusikan BBM ke seluruh Indonesia dan tidak ada kelangkaan BBM. Meski banjir, Pertamina Patra Niaga tidak pernah berhenti menyalurkan BBM. Kebaikan itu harus disampaikan, harus disuarakan karena tugas kita pelayanan publik," kata Muhibuddin.
Baca Juga: PGN Optimalisasi Gas Bumi untuk Transportasi Darat dan Kapal Nelayan Tradisional
Ia juga menjelaskan, terkait pemahaman proses penanganan perkara pidana. Adapun beberapa perkara tindak pidana yang ditangani yakni tindak pidana umum yang diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya penipuan, penggelapan, pemalsuaan.
Selain itu, tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, lingkungan hidup dan sebagainya.
Menurutnya, Fungsi Legal merupakan inhouse lawyer yang mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum baik berupa pendampingan, konsultasi hukum dan lain-lain.
Beberapa tugas Fungsi Legal Counsel dalam penanganan perkara pidana antara lain melakukan pendampingan baik direksi/mantan direksi, komisaris/mantan komisaris dan pekerja/mantan pekerja, mempelajari, menganalisa perkara dan membuat anatomi perkara.