Cara Mendapatkan mTOKEN BRI Tanpa ke Bank, Praktis Bisa di Mana Saja

15 Desember 2022 13:30 WIB
Ilustrasi BRImo.
Ilustrasi BRImo. ( Bank Rakyat Indonesia (BRI))

Sonora.ID - Sering perkembangan teknologi, kini sudah terdapat cara mendapatkan mTOKEN BRI tanpa ke bank yang praktis dan bisa dilakukan di mana pun Anda berada.

Diketahui melalui laman resmi Bank Rakyat Indonesia (BRI), mTOKEN adalah kode pengaman tambahan yang diberikan kepada pengguna Internet Banking BRI agar dapat melakukan transaksi finansial.

Nantinya, mTOKEN akan dikirim melalui SMS ke nomor yang terdaftar setelah pengguna melakukan permintaan mTOKEN di aplikasi.

Setiap kode mTOKEN akan berbeda tiap kali diminta. Hal ini bertujuan agar transaksi lebih aman dan menghindari penipuan.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapat mTOKEN.

Baca Juga: Cara Cek Mutasi BRI di ATM Hingga Brimo Paling Cepat dan Mudah

Ketentuan Penggunaan mTOKEN BRI

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa ketentuan penggunaan mTOKEN yang harus diperhatikan. Simak di bawah ini.

  • Nasabah harus melakukan registrasi dan aktivasi m-Token terlebih dahulu.
  • Saat ada permintaan mTOKEN, maka sistem akan mengirim SMS yang berisi mTOKEN yang dipotong dari pulsa nasabah.
  • Setiap permintaan mTOKEN pada transaksi pembayaran, nasabah mendapatkan lima mTOKEN melalui SMS.
  • Setiap permintaan m-Token pada transaksi transfer dan RTGS, user mendapatkan 1 mTOKEN.
  • Satu mTOKEN hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi.
  • mTOKEN memiliki masa berlaku yang tercantum di SMS Stok.
  • Setiap kali melakukan permintaan mTOKEN, maka mTOKEN sebelumnya akan hangus.
  • Apabila salah memasukkan mTOKEN sebanyak tiga kali, maka User ID akan terblokir dan nasabah harus menghubungi Call Center BRI untuk membuka blokir.
  • Satu nomor hanya dapat digunakan oleh satu User ID.

Setelah memahami ketentuan penggunaan mTOKEN, simak cara mendapatkan mTOKEN berikut.

Cara Mendapat mTOKEN BRI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm