Makassar, Sonora.ID - Pasca dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani menempuh jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, Abdul Hayat menggugat sejumlah pihak. Di antaranya Presiden Joko Widodo, Gubernur Sulsel dan tim lima yang meliputi pejabat Kemendagri, Kemenpan RB dan Pemprov Sulsel.
"Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pada Jumat atau besok, sudah menghasilkan gugatan ke PTUN. Saya gugat Kepres dan Presiden jadi tergugat satu," ujar Yusuf Gunco kepada awak media di Makassar, Rabu (14/12/2022).
Yusuf Gunco dalam keterangannya menilai, pemberhentian Abdul Hayat sangat janggal dan cacat prosedur. Salah satu kejanggalan yang dimaksud yakni Kepres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.
Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022. Menurut Yusuf, idealnya Kepres itu harus sampai ke tangan Abdul Hayat sejak tanggal penetapan. Namun nyatanya baru diterima 13 hari kemudian.
Baca Juga: Abdul Hayat Gani Dicopot Sebagai Sekprov Sulsel, SK Diteken Presiden
"Ada prosedur admisnitrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan ke Sekda, sementara surat ini sudah ditetapkan 30 November lalu. Harusnya sejak tanggal itu pak Sekda sudah tidak berhak lagi menjadi sekda," katanya.
Kejanggalan lain, lanjut Yusuf, surat pemberhentian tersebut hanya satu lembar saja. Seharusnya, surat keputusan itu dilengkapi konsederan alasan pencopotan Hayat. Di isi surat juga tidak ada unsur menimbang dan memperhatikan.
"Jadi, surat yang dikirim ke Kemendagri ini dibuat di luar pagar. Kemudian tim lima juga menempatkan semua keterangan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian material. Ini bisa masuk pidana," tegasnya.
Untuk diketahui, sehari sebelum diberhentikan, Abdul Hayat masih bertugas sebagai Sekprov. Ia membuka acara rapat koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di hotel Gammara Makassar, pada Selasa pagi.