PT KAI Kembali Juara di Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022

15 Desember 2022 16:35 WIB
 PT KAI kembali sabet peringkat 1 Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022
PT KAI kembali sabet peringkat 1 Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 ( Dok. PT KAI (persero))

Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali berhasil mempertahankan peringkat 1 Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI. 

Penghargaan diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD kepada Direktur Pengelolaan Prasarana KAI Heru Kuswanto di Atria Hotel Gading Serpong, Rabu (14/12/2022) kemarin.

Dalam siaran persnya, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Badan Publik Informatif ketiga kalinya dan peringkat 1 kedua kalinya kepada KAI secara berturut-turut. 

"Apresiasi ini sebagai wujud komitmen KAI dalam mengelola keterbukaan informasi publik serta Good Corporate Governance," ucap Didiek.

Diketahui predikat informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022. 

Baca Juga: Wagub Sumut Apresiasi Layanan dan Kesiapan KAI Sumut Jelang Nataru

Pada tahun ini KAI berhasil meraih predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 99,16, naik dibanding 2021 dimana KAI mendapatkan predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 96,95. 

Sebelumnya pada 2020, KAI juga telah mendapatkan predikat Informatif dengan nilai 96,79 yang menempatkan KAI di peringkat 2.

Keterbukaan Informasi Publik secara terbuka atau transparan dijamin oleh negara berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. 

"Masyarakat pun dapat memperoleh data-data sesuai kebutuhan yang bersumber dari badan publik termasuk KAI dengan berpijak pada aturan yang berlaku," tutur Didiek.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm