Baca Juga: KPPU Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kemitraan di Sumut
Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU.
Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan
permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News