KPPU Menang Kasasi Perkara Penetapan Harga Dalam Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri

16 Desember 2022 13:10 WIB
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPPU terkait penetapan harga dalam jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPPU terkait penetapan harga dalam jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri ( KPPU Kanwil I )

Baca Juga: KPPU Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kemitraan di Sumut

Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU. 

Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan

permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm