Sonora.ID - Berikut ini adalah penjelasan mengenai cara cek E-KTP online yang sederhana sehingga tak harus datang ke Dukcapil.
Di masa modern seperti sekarang, pemerintah berusaha untuk melakukan pelbagai bentuk transformasi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi.
Tujuan dari hal tersebut tak lain ialah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sehingga mampu memberi pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.
Salah satu transformasi yang umum diketahui oleh masyarakat hari ini ialah keberadaan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Bila dilihat secara istilah, KTP elektronik merupakan dokumen kependudukan yang berisikan informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi warga negara Indonesia, KTP tergolong sebagai dokumen krusial dan tanda pengenal resmi yang dibutuhkan dalam hampir semua urusan.
Berbeda dengan KTP versi sebelumnya, KTP elektronik berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat pun tak perlu melakukan perpanjangan.
Tak hanya itu, NIK dari KTP elektronik juga dapat dicek secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Cara Cek Penghasilan TikTok Melalui website dan Aplikasi dengan Mudah
Adapun fungsi pengecekan KTP elektronik ialah untuk melacak apakah NIK telah terdaftar atau belum, selain juga melacak keaslian KTP yang dimiliki.