3 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Cara Mencicilnya

20 Desember 2022 12:20 WIB
Ilustrasi cara cek tunggakan BPJS Kesehatan
Ilustrasi cara cek tunggakan BPJS Kesehatan ( kompas.com)

Selain menggunakan aplikasi, Anda juga dapat memanfaatkan fitur Chat Assistant JKN yang tersedia di beberapa media sosial.

Untuk Facebook Messenger, Anda dapat mengakses chat assistant melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/ sedangkan untuk WhatsApp dapat menghubungi nomor 0811-8750-400.

Selain itu, Anda bisa meminta bantuan chat assistant JKN melalui telegram dengan ID @CHIKA_BPJSKesehatan_bot

Untuk langkah-langkah yang wajib Anda lakukan untuk mendapatkan informasi tunggakan melalui chat assistant adalah sebagai berikut:

  • Kirim pesan pada CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp
  • Lalu, pilih 'Cek Tagihan Iuran' dengan ketik angka 2
  • Kemudian, balas pesan CHIKA menggunakan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal.
  • CHIKA akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan Anda

3. Melalui SMS

Anda bisa mendapatkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan dengan mengaksesnya melalui SMS juga lho!

Cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan informasi tunggakan adalah:

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Whatsapp, Praktis dan Cepat!

  • Kirim SMS menggunakan format 'TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan' seperti 'TAGIHAN 00012376648490'
  • Kirim ke nomor 0877-7550-0400

Selain itu, Anda juga bisa mengecek tunggakan dengan format:

  • Ketik 'NIK Nomor Induk Kependudukan'. Misalnya, 'NIK 129301029299'
  • Kirim ke nomor 0877-7550-0400

Format lain yang dapat Anda gunakan untuk mendapatkan informasi terkait tagihan BPJS Kesehatan adalah:

  • Ketik 'NOKA Nomor Kartu BPJS Kesehatan'. Contohnya, 'NOKA 012939991381'
  • Kirim ke nomor 0877-7550-0400

Apabila Anda sudah mengetau cara-cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait tunggakan, Anda pun wajib mengetahui cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan tersebut dengan cara:

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Google Play atau App Store
  • Lalu, sign in dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang tersedia
  • Klik 'Sign In' dan klik 'Menu Lainnya'
  • Jika sudah, pilih 'Rencana Pembayaran Bertahap'
  • Akan muncul informasi terkait program Rehab, total tunggakan, dan syarat serta ketentuan program Rehab
  • Kemudian, aplikasi akan menampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
  • Apabila berhasil, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih
  • Setelah itu, tunggakan iuran lunas dan status kepersertaan BPJS Kesehatan pun dapat aktif kembali

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm