Setelah sampai TKP antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut, sehingga memicu emosi pelaku dan langsung mengarahkan pisaunya ke dada korban, kemudian mengarahkan ke hidung dan bokong korban. Setelah melihat korban sudah berlumuran darah dan terkapar, pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga: BI Sumsel Perkuat GNPIP ke Sektor Perikanan di Kota Prabumulih
Akibat kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti.
"Dan malam harinya anggota Reskrim Polres Prabumulih kita berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih," aku dia.
Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti satu buah Sajam jenis pisau dapur, satu buah baju milik pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 2417 FI digunakan oleh pelaku saat kejadian dan baju rompi milik korban saat kejadian.
"Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.