Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-istri).
Membawa paspor (bagi WNA).
Membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
Membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campuran).
Membawa fotocopy akta cerai (WNI/WNA) jika bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Membawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf.
Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan: (a) Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- dan (b) Fotocopy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.
Jika buku nikah diketahui palsu, maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Cara Legalisir
Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi.
Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin No. 6 Lantai 9.
Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses, jika tidak lengkap dan tidak sah akan dikembalikan kepada pemohon).
Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen.
Pemohon mendapatkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Proses legalisir ini akan memakan waktu paling cepat selama 45 menit dengan rincian proses pendaftaran diperkirakan menghabiskan waktu selama 5 menit, pemeriksaan dan verifikasi dokumen membutuhkan waktu minimal 30 menit serta maksimal 3 hari, dan proses legalisasi dan penyerahan dokumen memakan waktu selama 10 menit.