Purwakarta, Sonora.ID - Guna mempercepat perluasan akses keuangan serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah di wilayah Kabupaten Purwakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Selasa (20/12/2022).
"Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Jawa Barat, pengukuhan ini untuk mempercepat perluasan akses keuangan serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah di wilayah Kabupaten Purwakarta," ucap Kepala OJK Indarto Budiwitono dalam siaran persnya kepada Sonora Bandung.
"TPAKD Kabupaten Purwakarta adalah TPAKD yang ke-19 di Jawa Barat, ini menandakan sudah 100% daerah di Jawa Barat telah membentuk 28 TPAKD terdiri dari 1 TPAKD tingkat Provinsi, 17 TPAKD tingkat Kabupaten dan 9 TPAKD tingkat Kota," jelas Indarto.
Baca Juga: OJK Regional Dua Jawa Barat Kembali Salurkan Donasi Bagi Korban Gempa Cianjur
Indarto juga menyampaikan, di tengah era digitalisasi keuangan dan pemulihan ekonomi saat ini, TPAKD dan Lembaga Jasa Keuangan dituntut untuk menyediakan layanan keuangan.
"Sedikitnya itu layanan keuangan punya 3 karakteristik, yaitu mudah diakses, fleksibel, dan berbiaya rendah," tutur Indarto.
"ini sangat diperlukan agar masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi, termasuk yang belum bankable atau belum terlayani oleh bank dapat menikmati akses keuangan yang merata," imbuhnya.
Hal senada dikemukakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menurutnya banyak masalah yang diterima dari Ibu-Ibu di Purwakarta terkait rentenir dan Lembaga Keuangan yang tidak resmi.
“Melalui TPAKD Purwakarta, saya berharap sinergi ini dapat meningkatkan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, OJK, BI dan Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kredit dengan bunga yang murah bagi masyarakat serta mensosialisasikan alternatif pembiayaan yang aman, resmi dan tidak menjerat masyarakat," ungkap Anne.
Baca Juga: 8 TPAKD Kabupaten/Kota di Kalbar Resmi Dikukuhkan
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komarudin menyampaikan bahwa UMKM sangat membutuhkan dorongan dari Lembaga Jasa Keuangan untuk mendapatkan pembiayaan agar terhindar dari praktik-praktik pinjaman online ilegal maupun kredit yang tidak resmi (rentenir).
Untuk diketahui, merujuk Hasil Survei Nasional Literasi Inklusi Keuangan Tahun 2022, menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Jawa Barat adalah sebesar 56,10 persen, naik dibanding tahun 2019 yang hanya 37,43 persen.
Hal ini tidak terlepas dari kontribusi seluruh pihak untuk membantu menyampaikan pemahaman kepada masyarakat terkait produk dan jasa keuangan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.