Jika pekerja maka didaftarkan oleh badan usahanya dan apabila pekerja informal bisa mendaftarkan diri ke segmen mandiri.
“UHC tidak hanya mengenai cakupan kepesertaan saja tetapi juga memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang efektif,” jelasnya.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022, Kanwil VII KPPU Menerima 14 Laporan dari Masyarakat DIY dan Jawa Tengah
Prabowo menegaskan, pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan prima kepada peserta JKN, tidak hanya dalam hal layanan administrasi kepesertaan saja tetapi juga pelayanan kesehatan.
Saat ini, pihaknya sudah bekerja sama dengan 63 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 14 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang siap melayani peserta JKN tanpa diskriminasi.
Selain itu, beragam inovasi juga dikembangkan agar peserta JKN semakin merasakan manfaat dari program ini.
“Kami mengembangkan Aplikasi Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat
untuk mengakses layanan JKN. Ada juga antrean online agar masyarakat tidak harus berlama-lama menunggu mendapatkan pelayanan. Tak ketinggalan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang dapat dimanfaatkan peserta JKN yang menunggak,” ungkap Prabowo.
Sementara itu, Pj Walikota Yogyakarta, Sumadi mengatakan pihaknya berharap dengan berbagai upaya digitalisasi dan simplifikasi layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan, peserta JKN di Kota Yogyakarta merasakan kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.
Sumadi juga siap mendorong masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.
“UHC di Kota Yogyakarta hampir mendekati 100%. Kami siap untuk mengoyak-oyak (mengejar) sebagian masyarakat yang belum terdaftar untuk segera menjadi peserta JKN. UHC ini untuk kepentingan dan kemanfaatan masyarakat Kota Yogyakarta. Semoga sinergi dan upaya kita bersama selama ini mendapat berkah,” kata Sumadi.
Dalam kesempatan tersebut, ditanda tangani pula rencana kerja tentang Optimalisasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program JKN untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja di wilayah Kota Yogyakarta dalam mendaftarakan diri, pekerja dan keluarganya dalam Program JKN.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.