Presiden: Rencana Pemberian Intensif untuk Kendaraan Listrik di Indonesia Dilakukan Berdasarkan Sejumlah Kajian dan Kalkulasi

23 Desember 2022 12:45 WIB
Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta. ( BPMI)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik di Tanah Air berdasarkan sejumlah kajian dan kalkulasi.

Selain itu pemberian insentif tersebut juga telah dilakukan oleh hampir semua negara termasuk seperti di Eropa. 

"Mengenai insentif untuk mobil listrik, ini kita harus lihat ya bahwa sekarang hampir semua negara sudah melakukan," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta. 

Presiden Joko Widodo berharap pemberian tersebut dapat mengembangkan industri mobil dan motor listrik di Indonesia serta mendongkrak pendapatan dari pajak ataupun nonpajak.

Disisi lain perkembangan industri kendaraan listrik diklaim juga dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. 

Baca Juga: Akhirnya SPKLU di Sanggau Launching, Harapkan Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik Kalbar

“Yang paling penting akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya. Kita harus lihat beli sekarang hampir semua negara melakukan pemberian insentif, ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian serta mempelajari negara-negara lain terutamanya di Eropa yang sudah melakukan," lanjut Jokowi. 

Diketahui sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bahwa insentif pembelian kendaraan listrik saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Dimana, Pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm