Sonora.ID - Inilah tata cara shalat duduk yang baik dan benar bagi Anda yang sedang tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri.
Allah SWT mewajibkan shalat lima waktu bagi setiap orang beriman yang telah baligh dan memenuhi syariat.
Bagi orang yang mampu, shalat seharusnya dilakukan dengan cara berdiri. Namun, Allah SWT selaku Yang Maha Penyayang tidak menyulitkan umatnya, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 286:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
Artinya:
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuanya.”
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Sendiri dan Berjamaah
Jadi, apabila seorang muslim sedang tidak mampu melakukan shalat sambil berdiri, maka diperbolehkan untuk duduk sesuai hadits yang disampaikan Nabi Muhammad SAW:
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ رواه البخاري
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring,’” (HR Al-Bukhari Jamius Shahih Bukhari, [Kairo, Mathba’ah Al-Amiriyyah: 1286 H], 4/377).
Menurut NU Online, batas diperbolehkannya shalat dengan posisi duduk didasarkan pada masyaqqat syadidah atau kesulitan berat yang dirasakan sampai seseorang tidak sanggup menahannya.