Sonora.ID - Indonesia akan melaksanakan pemilu serentak tahun 2024, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan agar pemilu berjalan dengan baik, para kontestan dan berbagai pihak terkait lainnya harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita kan sudah melakukan pemilu, pilpres, pileg ini kan bukan satu kali, sudah beberapa kali, sudah ada aturan mainnya, seharusnya kita ya berjalan di atas aturan [yang berlaku],” ucap Wapres di kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Nusa Dua, Bali, Jumat (23/11/2022).
Termasuk partai politik (parpol) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap mengikuti aturan, baik yang dinyatakan lolos maupun tidak.
“Kemudian partai yang lolos dan tidak lolos itu ada aturan KPU. Semua sudah ada aturannya,”
Baca Juga: Putusan MK Memberikan Wewenang kepada KPU untuk Menyusun Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
“Seharusnya dia [parpol yang tidak lolos] melengkapi [persyaratan] sesuai dengan aturan, kalau tidak puas, ada lembaganya untuk dia melakukan gugatan-gugatan,” lanjut Wapres.
Sedangkan terkait penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Wapres menegaskan hal itu kewenangan parpol atau koalisi parpol.
“Untuk capres itu kan adanya di parpol dan gabungan parpol. Nanti siapa yang memenuhi aturan, itu kan semua sudah ada lembaga yang menangani yaitu KPU, jadi bukan [kewenangan] pemerintah lagi,” terangnya.
Oleh sebab itu, tambah Wapres, bagi siapapun yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres namun tidak lolos, baik karena tidak didukung parpol maupun kurangnya suara parpol pendukungnya diharapkan tidak membuat gaduh dan tidak saling menyalahkan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.