Cara Hapus Data Pinjol Secara Aman dan Permanen! Supaya Tak Disalahgunakan

25 Desember 2022 17:05 WIB
ilustrasi Cara Hapus Data Pinjol Secara Aman
ilustrasi Cara Hapus Data Pinjol Secara Aman ( kompas)

Sonora.ID – Sejak pandemi hingga sekarang, keberadaan pinjol, baik itu yang resmi maupun ilegal semakin marak di Indonesia.

Maraknya penggunaan pinjol adalah imbas dari perkembangan teknologi yang kian pesat.

Bayangkan saja, tanpa perlu datang ke bank dengan memberikan jaminan surat berharga.

Hanya bermodalkan foto selfie memegang e-KTP, pencairan dana dalam sekejap bisa dilakukan.

Karena tergiur dengan prosesnya yang cepat, tak jarang banyak orang harus jatuh ke dalam jurang utang yang tiada henti.

Baca Juga: Jangan Sampai Buntung! Ini Deretan Investasi Bodong yang Ditutup OJK Maret 2022

Pinjol atau pinjaman online adalah perusahaan perseroan ataupun milik perseorangan yang bergerak di bidang kredit secara online.

Ada berbagai cara untuk mengajukan pinjaman lewat pinjol, misalnya ada yang mengharuskan untuk download aplikasi terlebih dahulu, mengunjungi website, melalui media sosial, juga ada yang hanya mengandalkan komunikasi via chat.

Saat mengajukan pinjaman di platform pinjaman online (pinjol) biasanya ada sejumlah data pribadi yang harus diisi.

Hal ini sebenarnya cukup berbahaya, apalagi jika memberikan data pada pinjol ilegal.

Sebab, bisa saja data kita tersebar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk menghindari hal tersebut, kamu perlu mengetahui cara hapus data pinjol secara aman dan permanen.

Tak perlu khawatir, berikut cara hapus data pinjol secara aman dan permanen yang telah dirangkum oleh Sonora.ID, selamat mencoba.

Ajukan permohonan penghapusan data

Setelah melunasi angsuran, kamu dapat mencoba mengajukan permohonan penghapusan data melalui customer service pinjol tersebut.

Kamu dapat menghubungi secara langsung pihak call center dan katakan bahwa kamu telah melunasi pinjaman.

Dengan begitu, datamu akan dihapus oleh pihak pinjol tersebut. 

Menghapus seluruh data di aplikasi pinjol

Cara pertama untuk menghapus data pinjol adalah sebagai berikut:

  • Buka menu pengaturan pada ponsel.
  • Setelah itu, pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.
  • Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan.
  • Selanjutnya, pilih ‘Hapus Data dan Cache’.

Baca Juga: Penting! 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol

Menghapus aplikasi pinjol

Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online.

Anda dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:

  • Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
  • Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
  • Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
  • Lalu, pilih ‘Uninstall’.
  • Selesai.

Ganti SIM card dan nonaktifkan akun media sosial

Supaya lebih yakin, kamu bisa mengganti SIM card mu dengan yang baru. Ini juga merupakan salah satuj cara yang paling ampuh uintuk menghapus datamu.

Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran data, kamu juga perlu menonaktifkan seluruh akun media sosial yang kamu miliki untuk sementara waktu.

Reset ponsel

Cara lain yang bisa dilakukan agar data pada aplikasi pinjaman online tidak bocor adalah dengan mereset ponsel kamu ke pengaturan awal pabrik. Hal ini membuat tidak ada data yang dapat diretas.

Namun, bila kamu mereset ponsel ke pengaturan awal pabrik artinya seluruh datamu yang tersimpan di ponsel, termasuk data-data penting akan ikut terhapus.

Menghubungi OJK

Apabila masih merasa terganggu dengan ancaman pinjol padahal tak terikat utang, menghubungi Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi solusi jitu.

Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

Melalui laporan tersebut, penelusuran dan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.

Kamu dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:

  • Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
  • Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
  • Kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Satgas OJK Beberkan 6 Alasan Pinjol Ilegal Berkembang Pesat, Waspada Penipuan!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm