Sonora.ID - Syarat naik kereta api sekarang mulai banyak dicari tahu oleh masyarakat.
Pasalnya hal ini tak lepas dari sudah dimulainya libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.
Sejumlah orang sudah mulai merencanakan perjalanan di akhir tahun hingga awal tahun baru mendatang.
Tiket untuk destinasi kota favorit seperti Yogyakarta, Malang dan Bandung sudah banyak terjual.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga telah menerbitkan aturan mengenai syarat naik kereta api terbaru untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Berikut ulasan selengkapnya seperti dikutip dari laman resmi KAI.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kapal Laut Secara Online dan Offline Jelang Nataru, Cek di Sini!
Syarat Naik Kereta Api Sekarang
Aturan naik kereta api terbaru dari KAI disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/2984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Mulai tanggal 19 Desember 2022, penumpang usia 6 hingga 12 tahun yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 diperbolehkan naik kereta api.