MenkopUKM: Dengan Surat Edaran MA No.1/2022, Koperasi Tidak Mudah Untuk Dipailitkan dan PKPU

26 Desember 2022 17:44 WIB
MenkopUKM: Dengan Surat Edaran MA  No.1/2022, Koperasi Tidak Mudah Untuk Dipailitkan dan PKPU
MenkopUKM: Dengan Surat Edaran MA No.1/2022, Koperasi Tidak Mudah Untuk Dipailitkan dan PKPU ( Humas Kementerian Koperasi dan UKM)
Sonora.ID – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022.
 
Terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.

Ia mengatakan dalam SEMA itu disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI. 

 
"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," kata MenkopUKM, pada acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 KemenkopUKM, di Jakarta, Senin (26/12/2022),  

Menteri Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp.26 triliun. 

 
"Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," kata MenkopUKM.

Bahkan, kata MenkopUKM, Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi.

 
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian.
 
"In Syaa Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," ujar MenkopUKM.
Ditambah dengan bakal adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), MenkopUKM menekankan bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.

"Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM," kata Menteri Teten.

Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop.

 
Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.

"Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," kata MenkopUKM.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm