Sonora.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menghadiri dan menyaksikan Serah Terima Jabatan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2017-2022 kepada Anggota KPAI Periode 2022-2027.
Menurut Menteri PPPA, terpilihnya sembilan Anggota KPAI Periode 2022-2027 yang kredibel, mumpuni, dan profesional tersebut merupakan suatu agenda kerja strategis Indonesia.
“Kepada seluruh Anggota KPAI Periode 2022-2027 yang hari ini dikukuhkan, kami mengucapkan selamat dan sukses. Harapan kami amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Perlu diingat bahwa jabatan pasti akan berakhir dan tentunya jabatan harus kita pertanggungjawabkan. Apalagi tantangan ke depan, kita akan melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan terhadap anak di dunia yang tanpa batas. Tentu itu tantangan yang jauh lebih berat,” ujar Menteri PPPA, di Gedung KemenPPPA, Senin (26/12).
Menteri PPPA mengungkapkan kehadiran KPAI diharapkan mampu menyempurnakan mekanisme check and balance dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Menurutnya, setiap periode kepemimpinan suatu lembaga, termasuk KPAI akan memiliki gaya atau cara yang berbeda disesuaikan dengan situasi yang berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan pula penyerahan Memori Akhir Jabatan (MAJ) yang merupakan bentuk pertanggungjawaban Anggota KPAI kepada masyarakat atas tugas-tugas yang telah dijalankan selama periode 2017-2022.
MAJ ini menjadi laporan kepada publik agar masyarakat dan instansi lainnya agar mendapatkan informasi yang utuh dalam implementasi tugas serta capaian KPAI dalam kurun waktu 5 tahun.
Serah terima jabatan Anggota periode 2017-2022 kepada Anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Menteri PPPA yang didampingi jajarannya.
Tugas KPAI dalam menjamin perlindungan anak dan pemenuhan hak anak makin berat seiring makin kompleksnya masalah sosial di masyarakat dan menjamin bahwa anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai tindakan kekerasan serta terpenuhi hak-haknya.
KPAI berkomitmen bersama dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Amanah perlindungan anak juga disebutkan dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 B disebutkan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," kata salah satu Anggota KPAI periode 2022-2027, Kawiyan.
Keanggotaan KPAI periode 2017-2022 telah berakhir dengan masa jabatan 5 tahun.
Masa jabatan lima tahun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 75 ayat (3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
“Jaga amanah dengan baik dengan tetap dalam koridor sesuai mandat dan teruslah berinovasi dalam melaksanakan tugas. Karena setiap periode bisa jadi punya tantangan yang berbeda, maka kuncinya adalah inovasi,” tutup Susanto.