Sonora.ID: Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja bentuk hak prerogatif presiden dan contohnya yang dimiliki oleh Presiden Jokowi.
Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, dalam bidang hukum mempunyai namanya hak prerogatif yang merupakan hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa negara, baik kepada seseorang maupun sekelompok orang.
Hak ini dimiliki oleh seorang presiden untuk melakukan suatu tindakan demi kepentingan bersama.
Presiden diberikan hak prerogatif yang bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan dibuka sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Hak 'KRN' Belum Terpenuhi, Negosiasi UPTD PPA Banjarmasin Pun Ditolak
Dasar hukum dari hak prerogatif ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang salah satunya adalah hak pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945.
Lantas apa saja bentuk hak prerogatif presiden dan contohnya tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Presiden memiliki hak prerogatif yaitu pemberiaan grasi yang diatur dalam 14 ayat 1 UUD NRI 1945 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi.
Namun presiden terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum memberikan grasi.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 disebutkan bahwa grasi adalah pengampunan berupa perubahan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.