Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan menyalurkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada 40 ribu siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Adapun bantuan yang disalurkan, berupa seragam sekolah lengkap dengan topi, sepatu, serta kaos kaki, perlengkapan belajar, dan uang tunai.
"Dengan program BSM yang dicanangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution ini, diharapkan orang tua siswa tidak merasa pendidikan sebagai beban yang berdampak pada ekonomi," ujar Kepala Dinas Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar, Senin (26/12) di Medan.
Laksamana menerangkan, untuk SD jumlah penerima BSM sebanyak 25 ribu siswa dengan nilai bantuan sebesar Rp450 ribu/siswa.
Sedangkan untuk SMP sebanyak 15 ribu siswa dengan nilai bantuan Rp750 ribu/siswa.
Ia mengatakan, program BSM ini dicanangkan Wali Kota Bobby Nasution sejak tahun 2021 dan pada 2022 ini jumlah penerima manfaat meningkat signifikan.
"Pada tahun 2021 penerima BSM hanya 8.000 lebih, sedangkan pada 2022 menjadi 40.000 siswa," ungkapnya.
Laksamana menjelaskan, sebelum dilakukan penyaluran, terlebih dahulu dilakukan pendataan siswa yang layak menerima bantuan.
Pendataan ini dilakukan oleh pihak sekolah. Selanjutnya data ini diverifikasi faktual oleh Dinas Pendidikan.
"Setelah verifikasi selesai, dana BSM ini kita salurkan ke masing-masing sekolah. Kemudian, sekolahlah yang mendistribusikan bantuan tersebut kepada siswa, baik itu seragam sekolah, perlengkapan belajar, maupun uang tunai," jelas Putra.
Sementara itu, Agar bantuan ini benar-benar diterima dengan baik oleh siswa penerima BSM, Putra mengatakan, pihaknya membentuk tim pengawas yang langsung turun ke sekolah-sekolah.
Selain itu Dinas Pendidikan juga telah menyurati sekolah yang isinya menginstruksikan agar tidak ada pemotongan dana bantuan maupun hal-hal lain yang membebani penerima.
"Selain itu, kita juga telah menyosialisasikan hotline pengaduan yakni *0853 7109 3888* untuk memroses seluruh pengaduan, termasuk tentang penyaluran BSM ini," imbuhnya.
Dalam hal ini, Putra menegaskan, ini merupakan program Wali Kota Bobby Nasution, dan pihaknya telah mendapat amanah untuk memastikan agar tidak terjadi pungli maupun pemotongan dalam penyaluran bantuan ini.
"Apabila pihak sekolah, baik itu kepala sekolah, guru, atau yang lain, melakukan hal-hal yang melanggar kebijakan itu, maka kita akan tindak tegas," kata Laksamana mengakhiri.