Seperti sudah disebutkan pada artikel sebelumnya, selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda juga bisa melakukan pendaftaran kartu Pajak ini secara online.
Apapun metodenya (online maupun offline), persyaratan yang harus dilengkapi Wajib Pajak untuk mendapatkan Kartu Pajak ini tidak berbeda.
Namun, artikel kali ini akan lebih fokus menjelaskan cara daftar NPWP online. Kelebihan cara ini adalah lebih sederhana, mudah, dan cepat.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I & KTH Amphibi Dukung UMKM Magrove Peduli Pajak
Berikut ini panduan tata cara mendaftarkan NPWP secara online di tahun 2019 bagi Wajib Pajak pribadi:
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).
Sudah tahu tentang Ereg Pajak bukan? Bagi Anda yang belum tahu, ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.
Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya.
Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.