Syarat dan Cara Daftar NPWP Online dengan Lengkap

27 Desember 2022 17:25 WIB
Syarat dan cara daftar NPWP online.
Syarat dan cara daftar NPWP online. ( pajakku)

Seperti sudah disebutkan pada artikel sebelumnya, selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda juga bisa melakukan pendaftaran kartu Pajak ini secara online.

Apapun metodenya (online maupun offline), persyaratan yang harus dilengkapi Wajib Pajak untuk mendapatkan Kartu Pajak ini tidak berbeda.

Namun, artikel kali ini akan lebih fokus menjelaskan cara daftar NPWP online. Kelebihan cara ini adalah lebih sederhana, mudah, dan cepat.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I & KTH Amphibi Dukung UMKM Magrove Peduli Pajak

Berikut ini panduan tata cara mendaftarkan NPWP secara online di tahun 2019 bagi Wajib Pajak pribadi:

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).

Sudah tahu tentang Ereg Pajak bukan? Bagi Anda yang belum tahu, ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.

Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya.

Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm