Sonora.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 66.113 pieces produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Dalam kegiatan rutin pengawasan pangan jelang Natal dan Tahun Baru pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan di seluruh wilayah Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menyampaikan pengawasan melibatkan 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 Kantor BPOM di kabupaten/kota.
Ditemukan produk 3.955 item pangan TMK senilai Rp 666,9 juta di 769 sarana. Temuan didominasi 36.978 pieces pangan kedaluwarsa (55,93%), 23.752 pieces pangan TIE (35,93%), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14%).
Lebih lanjut, pihaknya menyebut temuan terbanyak terjaring di sarana ritel, dengan rincian sebanyak 730 sarana ritel (30,27%), 37 sarana gudang distributor (1,53%), dan 2 sarana gudang importir (0,08%).
Baca Juga: 4 Cara Cek BPOM Asli atau Palsu: Langkah Wajib Untuk Dilakukan!
Jumlah temuan tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya jumlah sarana peredaran yang diperiksa.
Pemeriksaan juga dilakukan pada penjual parsel serta gudang e-commerce seiring meningkatnya tren belanja online.
Rita mengungkap temuan pangan TMK terbesar berada di wilayah Indonesia Timur.
“Pangan kedaluwarsa di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari. Pangan rusak di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya. Pangan ilegal di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta,” ucap Rita dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 secara virtual, Senin (26/12/2022).
Sementara itu, temuan produk pangan kedaluwarsa, yakni minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.
Temuan pangan ilegal mencakup beberapa jenis makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan kental manis.
Sementara produk pangan rusak yakni saus sambal, krimer, kental manis, susu UHT, mi instan, dan minuman mengandung susu.
Baca Juga: BPOM Dukung Riset Obat Bahan Alam Lewat Pemanfaatan IPTEK