Sonora.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit yang mulai berlaku pada Juni 2023.
“Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya resminya secara virtual.
Pemerintah mengatakan, kebijakan itu untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Oleh karena itu pemerintah terus berusahan untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam didalam negeri. Ekspor bahan mentah akan terus dikurangi, hilirisasi industri berbasis sumber daya alam didalam negeri akan terus ditingkatkan,” tegas presiden.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2020 pemerintah telah memulai pelarangan ekspor bijih nikel.
”Melalui kebijakan tersebut, Indonesia berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel hingga 19 kali lipat yang semula hanya Rp17 triliun atau 1,1 miliar USD di akhir tahun 2014 meningkat menjadi Rp326 triliun atau 20,9 miliar USD pada tahun 2021. Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari 30 miliar USD,” tutur Presiden.
Lebih lanjut, presiden mengatakan melalui industrialisasi bauksit di dalam negeri tersebut, Presiden memperkirakan bahwa pendapatan negara juga akan mengalami peningkatan.
“Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar Rp62 triliun,” ungkapnya.