Sonora.ID - Akta kematian adalah sebuah dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.
Untuk mengurus atau membuat Akta Kematian ini pun cukuplah mudah, cepat, dan gratis. Masyarakat dapat mengurusnya dengan mendatangi Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh pun mengimbau agar masyarakat segera mengurusnya ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Hal ini karena Akta Kematian ini sangatlah penting bagi almarhum dan ahli waris.
"Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris, pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan," jelas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, seperti yang dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
Berikut ini pun informasi mengenai syarat dan cara mengurus Akta Kematian yang wajib kita tahu.