Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian yang Wajib Masyarakat Ketahui

29 Desember 2022 09:30 WIB
Syarat dan cara mengurus akta kematian.
Syarat dan cara mengurus akta kematian. ( Kompas)

Sonora.ID - Akta kematian adalah sebuah dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.

Untuk mengurus atau membuat Akta Kematian ini pun cukuplah mudah, cepat, dan gratis. Masyarakat dapat mengurusnya dengan mendatangi Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh pun mengimbau agar masyarakat segera mengurusnya ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Hal ini karena Akta Kematian ini sangatlah penting bagi almarhum dan ahli waris.

"Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris, pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan," jelas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, seperti yang dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.

Berikut ini pun informasi mengenai syarat dan cara mengurus Akta Kematian yang wajib kita tahu.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Online Untuk Kamu yang Sudah 17 Tahun!

Syarat Mengurus Akta Kematian

1. WNI

  • Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia minal 21 tahun/sudah menikah/dikuasakan
  • Surat Keterangan Kematian Asli 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum 
  • KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup) 
  • Fotokopi KTP dan KK pelapor

2. Keterangan Lahir Mati

  • Usia kehamilan sudah ada 28 minggu 
  • Pelapor harus orang tua almarhum/dikuasakan
  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit 
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit 
  • Fotokopi KTP dan KK orang tua 
  • Fotokopi surat nikah lengkap

3. Membuat Akta Kematian di Luar Negeri

  • Pelapor harus ahli waris langsung usia minimal 21 tahun /sudah menikah/dikuasakan
  • KTP dan KK asli almarhum 
  • KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup) 
  • Fotokopi akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya (bahasa asing) 
  • Terjemahan asli ke bahasa Indonesia dari akta kematian yang berbahasa asing 
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal dan menunjukkan aslinya 
  • Fotokopi paspor almarhum dan menunjukkan aslinya

Cara Mengurus Akta Kematian

  1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW.
  2. Apabila seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit. 
  3. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian. 
  4. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Keluarga membawa surat keterangan ke Disdukcapil. 
  5. Selanjutnya, wajib mengisi formulir yang diminta. Serahkan ke bagian pendaftaran akta dengan berkas-berkas yang dibutuhkan. 
  6. Setelah semua berkas diserahkan, keluarga harus menunggu penerbitan akta kematian yang biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Baca Juga: Cara Legalisir Buku Nikah Lengkap dengan Persyaratannya, GRATIS!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm