Sonora.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, (27/12/2022).
Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan, sehingga melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023.
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Baca Juga: KSP Moeldoko Pastikan Kawal 5 Agenda Prioritas Presiden Jokowi pada Tahun 2023
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” tutur Wapres dikutip dari keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).
Pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.
“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait nantinya akan memastikan pengawasan penerapan larangan tersebut di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Setop Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023