Sonora.ID - Berikut ini informasi tentang syarat perpanjangan SKCK lengkap cara dan rincian biayanya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang biasanya dibutuhkan oleh mereka yang ingin melamar pekerjaan.
SKCK memiliki masa berlaku yakni sekitar 6 bulan saja semenjak tanggal diterbitkan.
Maka dari itu, jika seseorang ingin melamar kerja namun masa SKCK-nya sudah habis maka diperlukan perpanjangan waktu.
Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor kepolisian sesuai domisili.
Baca Juga: 7 Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Praktis dan Lengkap dengan Persyaratan
Syarat perpanjangan SKCK
Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, syarat untuk memperpanjang SKCK adalah:
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (Ktp)
2. Foto Copy Kartu Keluarga (Kk)