3. Foto Copy Akta Lahir / Ijazah Terakhir
4. Foto Copy Kartu Sidik Jari
5. Pas Foto Ukuran 4 X 6 Sebanyak 4 Lembar Latar Merah
Cara dan biaya perpanjangan SKCK
Untuk mengajukan perpanjangan SKCK secara online maka kamu bisa mengunjungi laman resmi skck.polri.go.id.
Meski begitu, pemohon masih tetap harus ke kantor polisi yang dipilih, dalam hal ini Polres, untuk melakukan pengisian formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.
Cara melakukan perpanjangan SKCK secara online:
1. Kunjungi skck.polri.go.id.
2. Kamu bisa melakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online
3. Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK
4. Selanjutnya kamu akan menerima kode barcode untuk mencetak SKCK
5. Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persayaratan dokumen yang sama dengan pembuatan SKCK
6. Pemohon melakukan perpanjangan SKCK dengan membayar Rp 30.000
7. Setelah membayar, maka kamu akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean percetakan SKCK.
Itulah informasi tentang syarat perpanjangan SKCK, lengkap dengan cara dan biayanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SKCK, Biaya, dan Syaratnya untuk Rekrutmen BUMN 2022"
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News