Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline dan Online

1 Januari 2023 08:45 WIB
Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ( bpjsketenagakerjaan.go.id)
  • Usia Pensiun 56 tahun
  • Usia Pensiun PKB Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal Dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

 Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang Secara Online dan Offline

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang

  • Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Ambil Antrian
  • Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  • Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

 Baca Juga: 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Bisa Online Tanpa Ribet!

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online

  • Klik portal layanan di Lapak Asik di Sini
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.                

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm