- Usia Pensiun 56 tahun
- Usia Pensiun PKB Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal Dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang Secara Online dan Offline
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang
- Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ambil Antrian
- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!
Baca Juga: 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Bisa Online Tanpa Ribet!
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online
- Klik portal layanan di Lapak Asik di Sini
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
TERKINI
22 November 2024 09:46 WIB
22 November 2024 09:30 WIB
22 November 2024 09:30 WIB
22 November 2024 09:00 WIB