Sonora.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Lalu bagaimana syarat naik kereta api di tahun 2023?
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, PPKM resmi dicabut pada akhir tahun 2022 lalu, yaitu pada Jumat (30/12/2022).
Meski begitu, seluruh masyarakat Indonesia diminta tetap menjaga protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Terkait kebijakan pencabutan PPKM, banyak pihak bertanya-tanya adakah perubahan ketentuan perjalanan dengan kereta api (KA) jarak jauh.
Simak penjelasan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) berikut ini.
Baca Juga: Tanggal Merah di Bulan Januari 2023, Catat!
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa mengkonfirmasi bahwa belum ada perubahan syarat naik kereta api di tahun 2023 meski PPKM sudah dicabut.
"Sejauh ini belum diubah untuk aturan prokes naik KA Jarak Jauh, terkait vaksinasi juga (belum berubah)," tutur Eva saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Dengan demikian ketentuan vaksin dan penggunaan masker dalam perjalanan kereta api masih diberlakukan sebagaimana sebelum dicabutnya PPKM.
Syarat Naik Kereta Api Tahun 2023 Pasca PPKM
Merujuk pada laman resmi KAI, berikut syarat naik kereta api yang masih berlaku di awal tahun 2023: