Tahun 2023, Pemkot Surabaya Prioritaskan Bantuan Perbaikan Rumah Lansia

2 Januari 2023 12:00 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat memeriksa usulan rumah yang masuk program Rutilahu. Memastikan verifikasi sesuai skala prioritas, lengkap administrasi, kondisi rumah, terutama ditinggali oleh lansia.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat memeriksa usulan rumah yang masuk program Rutilahu. Memastikan verifikasi sesuai skala prioritas, lengkap administrasi, kondisi rumah, terutama ditinggali oleh lansia. ( Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID – Sebanyak 3.148 rumah tidak layak huni menjadi target Pemkot Surabaya untuk dilakukan perbaikan atau renovasi pada tahun 2023 ini.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengungkapkan, pemkot telah menyiapkan anggaran Rp 117 miliar untuk program rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang diprioritaskan untuk lansia.

"Usulan-usulan bedah Rumah yang masuk nanti di verifikasi dan disusun skala prioritasnya. Setelah administrasinya lengkap, pertama harus dilihat kondisi rumahnya, lalu prioritaskan yang ditinggali oleh lansia," kata Armuji, Jumat (30/12/2022).

Wakil wali kota yang akrab disapa Cak Ji itu mengingatkan jajarannya di kecamatan dan kelurahan untuk selektif dalam melakukan penilaian rutilahu agar tepat sasaran.

Baca Juga: 17 Bus Listrik Trans Semanggi Suroboyo Telah Beroperasi di Surabaya

"Petugas kecamatan dan kelurahan harus betul - betul paham orang per orang yang masuk dalam usulan bedah rumah, jangan sampai di tahun 2023 ada rumah warga yang tidak layak huni di Surabaya. Kita harus lebih baik lagi di tahun yang baru," ujarnya.
 
Cak Ji melanjutkan, setiap rumah atau kepala keluarga (KK) itu berhak atas pagu anggaran bedah rumah senilai Rp 35 juta. Besaran dana rutilahu ini tidak dirupakan uang tunai, akan tetapi diberikan dalam bentuk material bangunan dan jasa tukang.

"Syaratnya, rumah yang dibedah harus milik sendiri dan KTP Surabaya. Selain itu, tidak boleh lahan dalam sengketa atau kepemilikan rumah jelas. Harus murni untuk tempat tinggal keluarga. Setelah dibenahi, rumah tidak boleh dijual atau disewakan dengan jangka waktu tertentu," pungkasnya.

Baca Juga: Tradisi Tahunan Malam Natal, Wali Kota dan Forkopimda Keliling Gereja Gaungkan Surabaya Kota Toleransi

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm