3 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Gak Ribet!

3 Januari 2023 12:55 WIB
Ilustrasi, cara cetak kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi, cara cetak kartu BPJS Kesehatan ( Kompas.com)

Sonora.ID – Kamu yang sudah memiliki BPJS Kesehatan dan ingin memiliki kartunya harus mencetaknya secara mandiri. berikut ini cara cetak kartu BPJS Kesehatan.

Kamu bisa mencetak kartu BPJS dengan mudah yakni secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor BPJS.

Pada dasarnya, peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sudah memiliki kartu keanggotaan nonfisik yang berbentuk file.

Namun, dengan memiliki kartu fisik BPJS kamu bisa mempermudah proses berobat di fasilitas kesehatan, khususnya bagi peserta yang terkendala karena tidak memiliki ponsel.

Lantas, bagaimana cara mencetak kartu BPJS Kesehatan? Simak caranya berikut ini.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Catat untuk yang Sudah Resign!

Cara mencetak kartu BPJS Kesehatan

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan lewat beberapa cara. Kamu dapat mencetak lewat aplikasi maupun website. Berikut penjelasannya.

Via Mobile JKN

  • Install aplikasi JKN Mobile dari Play Store (pengguna Android) maupun App Store (Pengguna IOS).
  • Buka aplikasi yang sudah terpasang pada telepon seluler.
  • Tekan menu ‘Daftar’ jika belum mempunyai akun. Masukkan data yang diminta sesuai dengan instruksi.
  • Bagi pemilik akun yang sudah terverifikasi, login dengan UserID dan password.
  • Pada halaman beranda, ketikkan nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan kode captcha yang muncul.
  • Tekan menu ‘Kartu Peserta’, lalu layar akan menampilkan pop-up kartu digital.
  • Tekan menu berikon surat untuk mengirimkan kartu BPJS Kesehatan ke email peserta.
  • Buka email yang masuk dengan subject ‘Kartu e-ID BPJS Kesehatan’.
  • Download file yang terlampir, lalu lakukan print manual di rumah atau jasa percetakan.

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan via website

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm