Adapun beberapa jenis pelanggaran yang ditindak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat antara lain:
Pelanggaran ganjil-genap Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan Pelanggaran batas kecepatan kendaraan Kelebihan daya angkut dan dimensi Menerobos lampu merah Melawan arus Tidak menggunakan helm Tidak menggunakan sabuk keselamatan Menggunakan ponsel saat berkendara Berboncengan lebih dari 3 orang Menggunakan pelat nomor palsu Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor Besaran Denda Tilang Elektronik
Adapun denda yang dikenakan untuk pelanggar lalu lintas adalah:
Menggunakan gawai, membayar denda Rp 750.000 Tidak menggunakan sabuk keselamatan, membayar denda Rp 250.000 Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, membayar denda Rp 500.000 Tidak memakai helm SNI, membayar denda Rp 250.000 Memakai pelat nomor palsu, membayar denda maksimal Rp 500.000 Melanggar batas kecepatan, membayar denda maksimal Rp 500.000 Menerobos lampu merah, membayar denda Rp 500.000 Melawan arus, membayar denda maksimal Rp 500.000 Kelebihan daya angkut dan dimensi, membayar denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta Berboncengan lebih dari 3 orang, membayar denda maksimal Rp 250.000 Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, membayar denda maksimal Rp 100.000 Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000 Baca Juga: 3 Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online Paling Mudah
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Saat kendaraan terkena tilang elektronik, pemilik kendaraan umumnya akan menerima pemberitahuan.
Namun jika terjadi perubahan nomor telepon atau alamat rumah pemilik kendaraan, bisa saja notifikasi tidak sampai.
Oleh karena itu, jika pemilik kendaraan merasa melanggar lalu lintas, silahkan mengeceknya secara mandiri dengan cara:
Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data Di laman tersebut, isi data plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data di STNK. Pastikan semua data yang diisi lengkap dan benar Klik Cek Data Jika kendaraan tidak terkena tilang, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan 'No Data Available' Jika kendaraan terkena tilang, akan muncul catatan tilang yang memuat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas Nah itu tadi ulasan tentang cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Semoga bermanfaat
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
TERKINI
5 November 2024 17:30 WIB
5 November 2024 17:28 WIB
5 November 2024 17:02 WIB
5 November 2024 17:00 WIB