Banjarmasin, Sonora.ID – DPRD Kalimantan Selatan menginginkan adanya balai atau fasilitas rehabilitasi untuk pecandu narkoba yang selama ini belum ada sama sekali.
Padahal Kalimantan Selatan termasuk daerah yang cukup tinggi kasus narkobanya dan kerap jadi daerah tujuan para bandar.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Rachmah Norlias mengungkapkan, keinginan untuk adanya tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba sudah sesuai dengan aturan. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Penceganan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Aturan itu menurutnya sudah sangat jelas dan menjadi pedoman pihaknya agar harapan tersebut dapat segera direalisasikan.
Terlebih, selama ini Kalimantan Selatan juga sudah memiliki peraturan daerah terkait hal tersebut, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau Narkoba.
“Sayangnya, seiring berjalannya waktu, keluar beberapa aturan pemerintah yang tidak sesuai lagi dengan perda yang ada,” tuturnya.
Baca Juga: Proyek Puskesmas Mantuil Molor, Kontraktor Dikenakan Denda Per Hari
Ia menilai perlu ada momen duduk bersama SKPD terkait untuk membahas masalah tersebut. Apakah akan dilakukan revisi peraturan daerah atau tetap mempertahankan aturan yang ada saat ini.
Di sisi lain, keberadaan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba sudah sangat darurat. Mengingat, selama ini para pecandu yang berhasil diamankan aparat tidak dapat menjalani rehabilitasi dengan maksimal dan harus berdesakan di lembaga permasyarakatan yang kapasitasnya juga sudah sangat penuh.
Hal tersebut akhirnya juga berdampak buruk bagi pemberantasan narkoba di provinsi ini karena tidaknya fasilitas rehabilitasi yang membuat pecandu harus terus berbaur dengan para bandar di dalam lingkungan yang sama di lembaga permasyarakatan.