“Harapan kami, dengan adanya revisi peraturan daerah itu dapat menguatkan aparat di daerah terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
Dilansir dari berbagai sumber, angka kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan masih tinggi. Seperti data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, selama tahun 2022 sudah ada ratusan korban penyalahgunaan narkoba yang ditangani jajarannya.
Mulai dari kategori pengguna coba, pengguna teratur hingga pengguna nonsuntikan.
Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka Sekolah di Banjarmasin Masih Minim
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.