Kakek Usia 70 Tahun Diamankan Polisi Lantaran Cabuli Bocah 10 Tahun

4 Januari 2023 11:50 WIB
Seorang kakek berusia 70 tahun di Palembang diamankan polisi lantaran telah mencabuli seorang bocah SD.
Seorang kakek berusia 70 tahun di Palembang diamankan polisi lantaran telah mencabuli seorang bocah SD. ( humas polda sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Seorang kakek berusia 70 tahun di Palembang diamankan polisi lantaran telah mencabuli seorang bocah SD.

Mirisnya, aksi pencabulan itu dilakukan kakek uzur itu di dalam kamar mandi masjid di wilayah Sukarami Palembang berulang kali.

Tersangka Tego alias Pakde Tego ini diringkus Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 30 Desember 2022 sore.

Tersangka Tego dalam pengakuannya merupakan seorang pembantu marbot masjid di dekat kediamannya. 

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebayak lima kali dengan cara mengobok-obok alat vital bocah perempuan berusia 10 tahun,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, Selasa pagi 3 Januari 2023.

Lima kali aksi tersangka, sebanyak dua kali kali korban hanya dipeluk dan meremas pantat, menggosok kemaluan korban dari balik celana korban.

Modusnya, tersangka memanggil korban yang memang sering mengikuti pelajaran mengaji di masjid tersebut dan berjanji akan memberikan uang.

Aksi bejat tersangka Tego ini terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. 

Baca Juga: Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Wakapolda Sumsel dari Irjen. Pol. Rudi Setiawan, SIK, MH ke Brigjen. Pol. M Zulkarnain, SIK, M.Si

Tersangka Tego akhirnya diringkus petugas Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, dipimipin Katim AKP Alkap SH, saat berada di kediamannya.

Kepada polisi, tersangka Tego mengakui seluruh perbuatannya. Jika korban tidak menurutinya, tersangka menarik paksa ke dalam kamar mandi.

"Waktu pertama kali bocah itu sempat memberontak tetapi saya sempat bekap mulutnya, biar tidak bersuara, setelahnya baru saya kasih uang,” aku tersangka Tego. 

Diakuinya lagi, sejak bercerai dengan istri, nafsu tersangka sering tak terbendung saat melihat bocah-bocah perempuan yang datang ke masjid.

“Sudah bercerai Pak. Istri saya pulang ke Jawa bersama tiga anak saya. Saya di Palembang pembantu marbot masjid. Selama ini saya kesepian ditinggal oleh istri dan anak-anak saya,” ungkapnya dengan penuh rasa penyesalan.

Barang bukti yang diamankan baju korban (gamis), satu baju tersangka (kemeja), satu celana dalam korban, satu celana panjang tersangka.

Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 Pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Ini Komentar Ahli Mikrobiologi

 Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm