Sonora.ID - Sekarang Anda tidak perlu pergi ke Satpas atau outlet layanan penerbitan SIM untuk memperbarui SIM anda.
Bagi pemilik dokumen penting mengemudi ini, Anda bisa melakukannya secara daring atau online.
Caranya, pastikan pemilik sudah mengunduh aplikasi perpanjangan SIM Online Korlantas Polri Digital di ponsel berbasis Android atau App Store.
Kemudian, pastikan berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, seperti KTP hingga SIM. Untuk informasi, SIM tersebut berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.
Jika masa berlaku telah habis, kartu SIM perlu diperpanjang lagi. Proses update SIM online hanya membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrian.
Jika kartu SIM sudah jadi, fisik kartu akan langsung dikirim ke alamat pengemudi.
Persyaratan Perpanjangan SIM Online 2023
Bagi pengemudi yang ingin memperpanjang SIM, harap pastikan masa penerbitan SIM yang ingin diperpanjang masih berlaku 2-3 hari sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan
Selanjutnya, buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut;
Foto tanda tangan dikertas putih polos dengan tinta
Pastikan berkas perpanjangan SIM online yang disampaikan tidak buram agar memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online 2023
Jika sudah lengkap syarat-syaratnya, berikut cara perpanjang SIM online:
Baca Juga: SAH! Silmy Karim Resmi Dilantik Sebagai Dirjen Imigrasi