"Satu-satunya yang bisa dilakukan, itu hanya melalui pendekatan persuasif," pungkasnya.
Lebih jauh, Ia menambahkan, bagi ODGJ yang tak bisa dilakukan perekaman melalui metode iris mata dan sidik jari, maka diganti dengan rekam foto yang bersangkutan.
"Sementara ini, ada sekitar 30 ODGJ yang sudah direkam," ungkapnya.
Lalu, bagaimana dengan perekaman ODGJ, gelandangan dan pengemis (Gepeng) dari luar daerah?
Terkait hal itu, Yusna menjelaskan bahwa perekaman tetap dilakukan, berkoordinasi dengan dinas terkait. Misalnya, mendatangi rumah singgah bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos).
"Yang penting ada nomor induk kependudukan (Nik)," tutupnya.
Baca Juga: Alternatif Menuju Banua Anam, Ruas Jalan Mataraman-Sungai Ulin Diresmikan Gubernur Kalsel