Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Mengenal Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan sebuah badan Lembaga negara yang bebas, mandiri dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam tugasnya BPK diatur dan diamanatkan oleh UUD 1945.
Maka dengan hal tersebut menunjukan bahwa BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara sehingga dapat terwujud masyarakat yang adil, Makmur dan sejahtera.
Berikut ini penjelasan pengertian beserta tugas dan wewenang BPK:
BPK dalam UUD 1945
Pada pasal BAB VIIIA tepatnya pada pasal 23E uud nri 1945 menyinggung mengenai hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai kewenangannya.
Kemudian hasil pemeriksaan keuangan negara yang telah diatur oleh BPK ditindaklanjuti oleh Lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan UU.
Anggota BPK dipilih oleh DPR setelah mendapatkan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK tersebut.