Kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, ada dua peraturan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
Menurutnya, peraturan tersebut sebagai upaya harmonisasi tarif baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.
“Tujuannya dalam rangka tarif yang berkeadilan, kalau selama ini dengan tarif yang lama banyak pelanggan yang secara kemampuan ekonomi tidak tepat diberikan subsidi,” kata Arief, Selasa (03/01/2023).
“Pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) dibawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta, kalau dulu (tarif lama) dikenakan pemakaian diatas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.800, sekarang malah diatas 30 meter kubik menjadi Rp 2.600. Artinya, kenaikannya hanya sekitar 44 persen,”ungkapnya.
Arief mengatakan bahwa kebutuhan dasar dalam pemakaian air adalah 10 meter kubik/bulan. Dimana, PDAM Surabaya Sembada adalah perusahaan yang melayani kebutuhan dasar penggunaan air.
Karenanya, masyarakat Kota Surabaya diharapkan memiliki kesadaran dalam menggunakan air. Sebab, selama ini masyarakat dinilai berlebihan dalam menggunakan air.
“Ketika masyarakat memakai diatas 30 meter kubik dimana itu sudah sangat diatas rata-rata nasional, saya anggap sebagai sesuatu yang boros, maka konsekuensinya harus membayar sesuai dengan harganya. Tetapi bicara pelayanan kita gratiskan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.
“Sosialisasi harmonisasi tarif sudah dilakukan lama, sekarang Customer Information System (CIS) bisa mengunduh di playstore pada telepon genggam dengan OS Android. Disitu pelanggan bisa melihat jumlah pemakaian bulan lalu atau bulan ini, bisa langsung membayar disitu, tidak perlu keluar aplikasi. Semua sudah dilayani dalam satu aplikasi,” pungkasnya.