Sonora.ID - Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Lalu bagaimana syarat naik pesawat 2023?
Dicabutnya PPKM ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Karena itulah, banyak masyarakat dibuat bertanya-tanya, apakah aturan perjalanan juga ikut berubah atau tidak.
Apakah aplikasi PeduliLindungi masih wajib digunakan?
Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Tahun 2023 Pasca PPKM Dicabut, Cek Lagi!
Syarat Naik Pesawat 2023
Dikutip Kompas.com, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo mengatakan, saat ini bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I masih memberlakukan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Adapun aturan yang dimaksud yaitu Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.
Angkasa Pura I juga mengacu mengacu pada SE Kemenhub No. 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang efektif berlaku sejak 1 September 2022 lalu.
Adapun syarat naik pesawat 2023 usai PPKM dicabut antara lain:
Demikian ulasan tentang syarat naik pesawat 2023 setelah PPKM resmi dicabut. Para pengguna transportasi udara diharapkan selalu mengecek aturan yang berlaku ketika keberangkatan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News