Sonora.ID - Mengutip dari laman Imigrasi, sudah sejak hampir satu tahun yang lalu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah meluncurkan aplikasi M-Paspor yang dapat membantu masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor.
Aplikasi M-Paspor diketahui telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga status pembayaran akan langsung ter-update dalam aplikasi tersebut.
Selain itu, aplikasi ini juga telah mengadopsi sistem pembayaran multikanal sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan paspor dapat melakukan pembayaran dengan lebih praktis dan cepat melalui kanal-kanal yang tersedia.
Di bawah ini pun beberapa kanal pembayaran paspor lengkap dengan tata cara untuk membayarnya.
Baca Juga: Syarat Bikin Paspor Baru 2022 Beserta Cara Pembuatan dan Biaya dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Marketplace
1. Bukalapak
2. Tokopedia
e-Wallet
1. DANA