Cara Bayar Pegadaian Online, Bisa Dilakukan Menggunakan M-Banking

6 Januari 2023 20:00 WIB
Ilustrasi cara bayar pegadaian online.
Ilustrasi cara bayar pegadaian online. ( Pixabay)

- Masuk dengan User ID dan Password
- Pilih menu “Bayar” dan “Buat Pembayaran Baru”
- Klik “Multipayment”
- Pilih penyedia jasa Pegadaian Lalu pilih jenis transaksi Pegadaian
- Masukan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG) yang Anda miliki
- Masukkan nominal tagihan
- Klik “Lanjut”
- Masukkan PIN Mandiri Mobile Anda
- Layar akan menampilkan notifikasi pembayaran berhasil.

2. BNI Mobile

- Buka aplikasi Mobile Banking BNI
- Masuk dengan User ID dan Password
- Pilih menu “Pembayaran” lalu pilih “Pegadaian”
- Pilih menu Nama Produk (transaksi yang ingin dilakukan)
- Masukan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)
- Klik “Lanjut” untuk masuk ke menu Pembayaran
- Masukkan nominal tagihan lalu klik “Lanjut”
- Masukkan PIN BNI Mobile Anda
- Akan muncul notifikasi pembayaran berhasil.

3. BRImo

- Buka aplikasi BRImo
- Pilih menu “Pembayaran” lalu pilih “Pegadaian”
- Tentukan jenis transaksi
- Masukan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)
- Klik “Lanjut”
- Masukkan jumlah tagihan yang harus dibayar
- Klik OK
- Masukkan PIN BRImo
- Klik Kirim
- Muncul notifikasi pembayaran berhasil.

4. BCA Mobile

- Buka aplikasi BCA Mobile
- Masuk dengan User ID dan Password
- Pilih menu m-Transfer
- Pilih menu BCA Virtual Account
- Masukan kode berikut + nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)
- Perpanjang Gadai : 22555 + nomor kredit
- Tebus Gadai : 22111 + nomor kredit
- Masukan nominal tagihan
- Klik OK
- Masukkan PIN BCA
- Muncul notifikasi pembayaran berhasil.

Demikian penjelasan mengenai cara bayar pegadaian online sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 8 Manfaat Infused Water Lengkap dengan Penjelasan Cara Membuatnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm